Jawaban:
Hak tentang penggunaan listrik di rumah antara lain.
A.mendapatkan listrik yang sesuai dengan kebutuhan untuk menyalakan berbagai alat elektronink.
B.mendapatkan perbaikan apa bila terjadi gangguan.
Kewajiban tentang penggunaan listrik di rumah antara lain.
A.membayar listrik yang telah dinikmati pengguna.
B.membayar tagihan listrik secara tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.
Penjelasan:
Maaf klo ada kekurangan, jangan lupa tandaijawaban ini sebagai jawaban tercedas ya kak:)
Jawaban:
sesuai pasal 30 undang undang tahun 2009
hak konsumen:mendapatkan pelayanan yg baik
mendapat aliran tenaga listrik dengan mutu yg baik
memperoleh aliran tenaga listrik dgn harga dan hak yg wajar
memberikan ganti rugi apabila listrik konslet/padam akibat kelalaian petugas
kewajiban konsumen:membayar tagihan tenaga listrik
memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya
memberikan ganti rugi akibat kelalaian konsumen yg dapat menimbulkan ruginya suatu perusahaan tenaga listrik
#jadikan jawaban tercerdas yh terima kasih#
[answer.2.content]